
Jakarta, Peliputan.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara karena belum adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan terkait Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai belum diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota menimbulkan ketidakpastian hukum atas status ibu kota negara saat ini.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU IKN telah secara jelas mengatur status ibu kota negara sebelum adanya keputusan presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur.
MK menilai Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 telah menegaskan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga presiden menetapkan keputusan resmi pemindahan ke IKN.
Mahkamah juga menyatakan bahwa secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Akan tetapi, pelaksanaan pemindahan tersebut belum efektif secara konstitusional karena masih menunggu keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” lanjut Guntur.
Selain itu, MK turut menepis anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut aturan tersebut baru berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. (dd)

Tidak ada komentar